Polres Jakarta Pusat Blender 8,5 Kg Shabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi

Rabu 01 Jul 2020, 17:37 WIB
Kapolres Jakarta Pusat dan pihak Pengadilan serta Kejaksaan memusnahkan narkoba hasil sitaan. (wandi)

Kapolres Jakarta Pusat dan pihak Pengadilan serta Kejaksaan memusnahkan narkoba hasil sitaan. (wandi)

JAKARTA – Puluhan ribu barang haram, berupa ekstasi serta 8,5 Kg shabu-sabu yang merupakan barang bukti dalam kasus narkoba dimusnahkan oleh Polres Jakarta Pusat. Pemusnahan ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara, yang ke 74 tahun.

"Hari ini 1 Juli bertepatan hari Bhayangkara kami, Polres Jakarta Pusat disaksikan oleh kejaksaan dan pengadilan negeri kita bersama-sama memusnahkan (narkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu 8.5 kg dam ekstasi sebanyak 29.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, Rabu Rabu (1/7/2020).

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender. Sebelum pemusnahan, pihak Labfor Mabes Polri melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut.

Menurut Kapolres hasil dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu menghasilkan warna biru pekat. Untuk diketahui, reagen yang digunakan bernama reagen simon yang biasa digunakan untuk mengetes kandungan amfetamina.

“Jika ditemukan hasil berwarna biru pekat dari pengetesan menggunakan pereaksi simon maka dapat dipastikan suatu barang atau sampel terbukti mengandung amfetamina,” tambah Kapolres.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, hingga organisasi-organisasi masyarakat yang hadir dalam acara itu.

"Saya berharap kedepan dengan adanya pemusnahkan barang haram ini tidak ada lagi (penyalahgunaan narkoba), karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," kata Heru.(wandi/ruh)

 

 

News Update