JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorta Jampidsus Kejaksaan Agung periksa 7 saksi terkait dugaan korupsi importasi tektsil Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Tujuh di antaranya Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam dan Pengusaha. Selasa (30/6/2020).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya memeriksa tujuh saksi yakni Kepala Kantor KPU BC Batam, Susila Brata, Kabid PFPC1 KPU BC Batam, Yosfe Hendriyansyah, Kabid P2 KPU BC Batam, M. Munif, Kasie Intelijen II KPU BC Batam, Arif Setiawan, Pemeriksa Barang KPU BC Batam, Ramadhan Utama, Pemeriksa Barang KP BC Batam, Randuk Marito Sirgar, dan Seorang Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.
“Hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020,” kata Hari.
“Mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,” papar kapuspenkum. (adji/win)