ADVERTISEMENT

Menteri Tjahjo Kumolo Minta ASN Selamatkan Arsip Penanganan Covid-19

Rabu, 1 Juli 2020 17:45 WIB

Share
Menteri Tjahjo Kumolo Minta ASN Selamatkan Arsip Penanganan Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo minta untuk menyelamatkan arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Penyelamatan arsip Covid-19 juga telah menjadi perhatian dunia internasional dengan terbitnya pernyataan bersama (Joint Statement) oleh Internasional Council on Archives (ICA) bersama UNESCO beserta sejumlah asosiasi lainnya,"kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/7).

Sebab itu, lanjut Tjahjo, pencipta arsip di seluruh Indonesia diimbau untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Tjahjo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 62/2020 tentang  Penyelamatan Arsi Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. SE ini menjadi panduan pencipta arsip untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.

Ia menambahkan sejak Covid-19 mewabah, pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menetapkan berbagai kebijakan yang dimulai sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan yang diimplementasikan dalam penanganan Covid-19 tersebut harus dapat terekam secara lengkap sebagai suatu arsip yang terdokumentasi.

"Lembaga Kearsipan diminta untuk mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ucap mantan menteri dalam negeri.

Melalui SE tersebut, kata dia, diharapkan arsip penanganan Covid-19 yang sudah diselamatkan akan menjadi warisan dokumenter yang sangat penting bagi generasi mendatang.  

"Sebagai warisan dokumenter yang merupakan sumber daya penting dan  bernilai guna sejarah, maka dapat menjadi bagian dari pelestarian dan aksesibilitas arsip, termasuk arsip dalam bentuk digital," Tjahjo menandaskan. (johara/ruh)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT