JAKARTA –Pemkot Jakarta Pusat terus melakukan pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Kali ini sasaranya di Pasar Blok III dan VI, Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengawasan yang dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menjaring sedikitnya 31 pedagang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka langsung mendapatkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan pasar.
"Sebanyak 31 pedagang yang terjaring saat dilakukan pengawasan PSBB di masa transisi. Mereka tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 yakni masker. Para pelanggar ini kami kenakan sanski sosial berupa menyapu jalan dengan mengenakan rompi khusus dan satu orang memilih bayar denda sebesar Rp 250.000,“ kata Bayu, Rabu (1/7/2020).
Menurut, Wali Kota kegiatan ini digelar dalam rangka supaya masyarakat mematuhi peraturan pemerintah. Maka dari itu pihaknya akan terus melakukan monitoring penerapan PSBB Transisi di seluruh wilayahnya.
“Ini kami lakukan tujannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu agar para pedagang mematui peraturan pemerintah, jika ada kios pedagang yang buka tidak sesuai dengan tanggal pada hari ini, maka harus ditutup," tandasnya.
Selain itu dirinya minta kepada pihak pasar harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta dilengkapi dengan sabun, jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51 tahun 2020. (wandi/fs)