JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), seluruh pertokoan, baik itu swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Anies menjelaskan peraturan ini tertulis dalam peraturan Gubernur (pergub) nomor 142 tahun 2019 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.
"ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup dan kegiatan masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," kata Anies, di Balaikota, Rabu (1/7/2020).
Dikatakan, ketika residu tidak bisa diaur ulang, maka akan menimbulkan masalah, bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi juga generasi masa depan.
"Jadi ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable a development. Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro-aktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi," ucap Anies.
Anies melanjutkan, Petugas dari Satpol PP dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dibantu petugas dari wilayah kota, akan mengawasi pelaksanaan pertauran tersebut.
"Jadi kami harap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat jakarta lebih ramah lingkungan," tandasnya. (yono/win)