Komisi II DPR Setujui Perppu 2/2020 Tentang Pilkada Jadi UU

Rabu 01 Jul 2020, 07:35 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia

JAKARTAKomisi II DPR menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan itu diketok dalam rapat Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada Selasa (30/6/2020). Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu dikarenakan adanya ancaman bencana non alam pandemi Covid-19.

Kelak hasil persetujuan tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI Sembilan fraksi pengesahan perppu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Dengan kita memahami maka Perppu 2 tahun 2020 telah kita setujui menjadi draf final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat 2 di paripurna mendatang," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Selasa (30/6/2020).

Untuk diketahui, sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sembilan fraksi menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. (rizal/win)

News Update