ADVERTISEMENT

Kemenhub Resmi Terapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok

Rabu, 1 Juli 2020 17:51 WIB

Share
Kemenhub Resmi Terapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok, Rabu (1/7/2020).

"Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi, agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad.

Ahmad mengatakan, TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok. “Bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di Jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan, Kapal Patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS. Setelah itu, Kapal Patroli melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang melanggar. Fisaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan Radar, AIS, Peta Laut dan GPS pada Kapal Patroli. “Apabila Kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka nakhoda Kapal Patroli akan melakukan pemeriksaan kapal yang melakukan pelanggaran. Dan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka nakhoda Kapal Patroli akan membuat laporan kejadian ke Syahbandar setempat,” pungkasnya.

Untuk penanggungjawab di Selat Lombok dilakukan oleh Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak. Mereka mengawasi Selat Lombok dari arah Utara Laut Bali ke arah Selatan Samudera Hindia sebaliknya. Untuk Kapal berbendera Indonesia, dari Padang Bai ke Gili Trawangan dan ke Lembar dan sebaliknya, serta dari arah Utara Laut Bali ke arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal berbendera asing.

Sedangkan penanggungjawab Patroli di TSS Selat Sunda oleh Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, yaitu dari Selat Sunda dari arah Utara Laut Jawa ke arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal berbendera Indonesia. Dan dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, serta dari Arah Utara Laut Jawa ke arah Selatan Samudera Hindia dan sebaliknya untuk Kapal berbendera asing. “Saya berharap dengan dimulainya implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pada hari ini, lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib sehingga dapat meningkatkan keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat tersebut,” tukas Ahmad. (ilham/ruh)

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT