ADVERTISEMENT

DPR Minta Pemda Kabupaten Manggarai Timur Jangan Jadi Calo Pendirian Pabrik Semen

Rabu, 1 Juli 2020 15:45 WIB

Share
DPR Minta Pemda Kabupaten Manggarai Timur Jangan Jadi Calo Pendirian Pabrik Semen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Anggota DPR RI  Andreas Hugo Pareira mengatakan, aparat  Pemda  Kabupaten Manggarai Timur jangan menjadi calo atas rencana penambangan dan pendirian pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Hal ini dikatakan Andreas  politisi PDIP saat menerima Perwakilan Masyarakat Diaspora Manggarai Raya Jakarta, saat melakukan audiensi dengan anggota DPR RI asal Dapil NTT pada Rabu (1/7/2020). 

"Saya minta Pemda  jangan menjadi calo atau regulator atas rencana penambangan dan pendirian pabrik semen di Desa Satar Punda. Hal ini sering terjadi. Saya tidak mengatakan siapa-siapa tapi dalam banyak kasus,  seringkali justru pemerintah mau 'main''  bukan berperan sebagai regulator yang melindungi rakyat tapi berperan sebagai perantara," kata Andreas yang didampingi Yohanis Fransiskus Ansi Lema fraksi PDIP di  ruangan Pansus C, Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Andreas mengingatkan,  pemerintah  selayaknya sebagai regulator  bisa melindungi rakyat. Jangan sampai pemerintah posisinya menjadi tidak seimbang.

"(Pemda)  sering berperan sebagai perantara di dalam proses ini, sehingga kemudian posisinya menjadi tidak berimbang," katanya.

Untuk itu katanya, masyarakat jangan sampai diiming-imingi,  kemudian mereka dalam ketidaksadaran melepaskan tanahnya.   "Kita harus mengedukasi juga saudara-saudara di seluruh Flores,  NTT jangan terlalu mudah untuk melepaskan tanahnya," katanya.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan penolakan Diaspora terhadap rencana pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Propinsi NTT yang memberikan izin penambangan batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kec. Lamb Leda, Kab. Manggarai Timur, NTT. 

Saat ini Pemkab Kabupaten Manggarai Timur dan Pemprov NTT sedang memproses perizinan penambangan batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, di atas lahan seluas 600 hektare. 

Pihak investor sedang berupaya melakukan pembebasan lahan, termasuk memindahkan/merelokasi dua buah anak kampung (dusun) untuk memuluskan eksploitasi batu gamping yang ada di bawahnya. 

"Kami memohon dukungan berkaitan dengan upaya penolakan yang kami lakukan. Dan harapan ikut menyuarakan penolakan DPR RI sesuai fungsinya mengingatkan pemerintah tak eksploitasi tambang di Matim," kata  Koordinator Diaspora, Flory S. Ngganggur. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT