DEPOK - Terkait pelantikan 39 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 Juni lalu di Balai Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pemanggilan Walikota Depok M. Idris. Bawaslu ingin mengklarifikasi, sebab Walikota melantik pejabat 6 bulan sebelum Pilkada.
Dalam pemanggilan tersebut orang nomor satu di Kota Depok tidak datang alias mangkir, kehadirannya diwakilkan Kepala BKPSDM Supian Suri.
"Kedatangan ke Bawaslu ini hanya untuk mengklarifikasi pelantikan kemarin apa sudah ada ijin atau tidak. Untuk surat ijin dari pa menteri sudah diberikan saat pelantikan," ujar Supian kepada wartawan di kantor Bawaslu Jalan Nusantara, Beji, Kota Depok, Rabu (1/7).
Terkait tidak hadirnya Walikota Depok kata Supian karena Walikota sedang ada kegiatan sehingga mendelegasikan ke dirinya.
"Kita maklumi pemanggilan ini karena Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk proses Pilkada sesuai ketentuan berlaku. Terhadap usulan itu, kita menunggu dan alhamdulilah usulan kita dikabulkan dan pada hari ini saya sampaikan surat itu ke bapak dan ibu Bawaslu," tuturnya.
Sementara itu Ketua Komisioner Bawaslu Depok, Lulu Barliani mengatakan pemanggilan Walikota Depok untuk untuk mengklarifikasi terkait pelantikan beberapa pejabat pada tanggal 26 Juni.
" Nah dalam aturan tidak boleh ada mutasi atau pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan. Dan tadi sudah terjawab bahwa pelantikan kemari dapat persetujuan Kemendagri dan sudah ada bukti suratnya," pungkasnya. (Angga/win)

Dimintai Klarifikasi Soal Melantik Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada, Walikota Depok Mangkir
Rabu 01 Jul 2020, 17:14 WIB

Wali Kota Depok Muhammad Idris..
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Shio Berikut akan Mendapatkan Keuntungan dan Juga Kekayaan yang Terus Meningkat, Segera Cek Peruntungan Kamu di Sini!
12 Mar 2025, 13:30 WIB

Persija Kian Tertinggal dari Persib di Jalur Title Race Liga 1, gara-gara Gaji Pemain Ditunggak?
12 Mar 2025, 13:29 WIB

Ada 53 Wilayah di Indonesia yang KPM nya Lolos DTSEN, Siap-siap Dapat Bantuan Istimewa dari Pemerintah
12 Mar 2025, 13:29 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Kemenhub, Kuota Sampai 86 Ribu Pemudik!
12 Mar 2025, 13:24 WIB

Cuma Nonton Video Dibayar Saldo DANA Gratis Rp400.000, Buktikan dan Ikuti Caranya
12 Mar 2025, 13:20 WIB

Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Diusulkan Dihukum Kebiri
12 Mar 2025, 13:15 WIB

Cara Optimalkan Koneksi Internet di HP Android
12 Mar 2025, 13:13 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Skin dan Diamond Gratis
12 Mar 2025, 13:11 WIB

6 Game Penghasil Saldo DANA 2025: Cuan Tanpa Modal, Langsung Cair ke Dompet Digital!
12 Mar 2025, 13:03 WIB

Ramalan Zodiak Besok: Cancer! Jangan Lupa untuk terus Disiplin agar Karir Kamu Bisa Terus Berkembang
12 Mar 2025, 13:00 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Cara Blokir Akun TikTok Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerinta, KPM Wajib Tahu!
12 Mar 2025, 12:49 WIB

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya
12 Mar 2025, 12:44 WIB

Imbas Dugaan Rumor Kencan dengan Mendiang Kim Sae Ron, Netizen Korea Ancam Boikot Iklan Kim Soo Hyun
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Tips Makeup Flawless Look yang Viral di TikTok, Tampilan Baru di Hari Raya
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Lupa Kata Sandi Apple ID? Ini Cara Mudah Melihat dan Mengubahnya di iPhone
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Begini Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp, Gampang Banget!
12 Mar 2025, 12:40 WIB
