Dimintai Klarifikasi Soal Melantik Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada, Walikota Depok Mangkir

Rabu 01 Jul 2020, 17:14 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris..

Wali Kota Depok Muhammad Idris..

DEPOK - Terkait pelantikan 39 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 Juni lalu di Balai Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pemanggilan Walikota Depok M. Idris. Bawaslu ingin mengklarifikasi, sebab Walikota melantik pejabat 6 bulan sebelum Pilkada.  

Dalam pemanggilan tersebut orang nomor satu di Kota Depok tidak datang alias mangkir, kehadirannya diwakilkan Kepala BKPSDM Supian Suri.

"Kedatangan ke Bawaslu ini hanya untuk mengklarifikasi pelantikan kemarin apa sudah ada ijin atau tidak. Untuk surat ijin dari pa menteri sudah diberikan saat pelantikan," ujar Supian kepada wartawan di kantor Bawaslu Jalan Nusantara, Beji, Kota Depok, Rabu (1/7).

Terkait tidak hadirnya Walikota Depok kata Supian karena Walikota sedang ada kegiatan sehingga mendelegasikan ke dirinya.

"Kita maklumi pemanggilan ini karena Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk proses Pilkada sesuai ketentuan berlaku. Terhadap usulan itu, kita menunggu dan alhamdulilah usulan kita dikabulkan dan pada hari ini saya sampaikan surat itu ke bapak dan ibu Bawaslu," tuturnya.

Sementara itu Ketua Komisioner Bawaslu Depok, Lulu Barliani mengatakan pemanggilan Walikota Depok untuk untuk mengklarifikasi terkait pelantikan beberapa pejabat pada tanggal 26 Juni.

" Nah dalam aturan tidak boleh ada mutasi atau pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan. Dan tadi sudah terjawab bahwa pelantikan kemari dapat persetujuan Kemendagri dan sudah ada bukti suratnya," pungkasnya. (Angga/win)

News Update