JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat penganiayaan terhadap Novel tidak perlu diperdebatkan. Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang undang.
"Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum. " ungkap Dr Edi Hasibuan,MH, Direktur Eksekutif Lemkapi di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Edi menambahkan, pendampingan tim hukum Polri bukan kali ini saja terjadi tapi dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, dan kasus Trisakti juga didampingi tim Divisi Hukum Polri.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan sesuai Perkap No 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2010 Tentang Hak Hak Anggota Polri yakni pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1 yang isinya setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang undang, novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada divisi hukum Polri.
Doktor ilmu hukum ini menambahkan, prihatin melihat ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penganiaya Novel.
Pemerhati hukum kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.
"Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," tambah dosen ilmu hukum pendidikan pasca sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (tiyo/tri)