Dijamin Undang-undang, Pendampingan Hukum Terhadap Penganiaya Novel Jangan Diributkan

Rabu 01 Jul 2020, 11:20 WIB
Dr Edi Hasibuan,MH, Direktur Eksekutif Lemkapi

Dr Edi Hasibuan,MH, Direktur Eksekutif Lemkapi

JAKARTA –  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)  menilai pendampingan hukum terhadap  anggota Polri yang terlibat penganiayaan terhadap Novel tidak perlu diperdebatkan. Sesuai aturan, tim hukum Polri ini  hadir dijamin oleh undang undang. 

"Aneh sekali jika  ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum. " ungkap Dr Edi Hasibuan,MH, Direktur Eksekutif Lemkapi di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Edi menambahkan, pendampingan tim hukum Polri bukan kali ini saja terjadi tapi dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat  di Timor Timur, dan kasus Trisakti juga didampingi tim Divisi Hukum Polri. 

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pendampingan terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan  sesuai  Perkap No 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri  dan  Peraturan Pemerintah (PP) No 42  Tahun 2010  Tentang Hak Hak  Anggota Polri yakni pasal 5 huruf b dan  pasal 7 ayat 1 yang isinya setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan. 

Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel.  Sesuai undang undang, novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan  hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada divisi hukum  Polri.

Doktor ilmu hukum ini menambahkan, prihatin melihat ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku penganiaya Novel. 

Pemerhati  hukum kepolisian  ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

"Kami ajak semua pihak  menghormati proses hukum dan  tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," tambah dosen ilmu  hukum pendidikan pasca sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (tiyo/tri)

News Update