Awas! Mulai Hari Ini Tempat Perbelanjaan Gunakan Kantong Plastik Akan Didenda Rp 25 Juta

Rabu 01 Jul 2020, 09:20 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Pemilik tempat usaha yang masih menggunakan kantong plastik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp25 juta dan dibekukan  izin usahanya, kata  Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.

Untuk diketahui pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7 /2020).

"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Andono, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Andono merinci, pengenaan sanksi administrastif terhadap pemilik tempat usaha perbelanjaan, berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali. Teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, dan kedua 7 x 24 jam, ketiga 3 x 24 jam. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap  mulai dari Rp 5 juta sampai dengan  Rp 25 juta (kenaikan Rp 5 juta).

"Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun  dalam waktu 5 minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin," ujar Andono.

Kemudian lanjut Andono, Pencabutan izin dilakukan jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, Pemprov DKI juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," tandasnya. (yono/tri)

News Update