Arist Merdeka Sirait: PPDB DKI Harus Dibatalkan!

Rabu 01 Jul 2020, 17:40 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

JAKARTA - Gelombang penolakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKIJakarta  terus disuarakan dari banyak pihak. Salah satunya datang dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Bahkan, Arist dengan tegas meminta agar pelaksanaan PPDB DKI tahun 2020 dibatalkan lantaran dinilai tidak adil. 

"Batalkan PPDB, karena Juknis (petunjuk teknis) yang dibuat Dinas Pendidikan itu melanggar Undang-Undang Pendidikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Tidak hanya itu, Arist juga menyebut bahwa Dinas Pendidikan telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang dinilainya sudah diskriminatif. 

"Permendikbud (44/2019) sudah benar karena memprioritaskan zonasi dan jarak, bukan batasan usia. Sementara Juknis itu melanggar permendikbud dan kuota yang disediakan Dinas lebih rendah dari permendikbud yakni hanya 40 persen," jelasnya. 

Maka menurut Arist dengan demikian, karena Juknis tersebut telah melanggar aturan di atasnya maka PPDB Itu wajib dibatalkan.

"Komisi X DPR RI sendiri sudah menyatakan ini batal. Jadi tidak ada diskusi lagi. Tapi Dinas ngeyel. Kalau tidak dibatalkan maka kita akan  berekreasi bersama para orang tua murid," ancam Arist Merdeka Sirait. 

Polemik PPDB bermula karena Dinas Pendidikan DKI dinilai diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi. 

Para Orang tua siswa yang menyayangkan sistem tersebut telah melakukan pertemuan dengan kepala Dinas Pendidikan yang difasilitasi DPRD DKI. Namun dari pertemuan tersebut tidak menemukan solusi yang membuat sejumlah orang tua murid menelan kekecewaan. (Yono/win)

Berita Terkait

News Update