ADVERTISEMENT

APPBI DKI Nilai Sosialisasi Larangan Kantung Plastik Belum Maksimal

Rabu, 1 Juli 2020 15:15 WIB

Share
APPBI DKI Nilai Sosialisasi Larangan Kantung Plastik Belum Maksimal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Pemprov DKI yang melarang penggunaan kantong plastik atau kresek sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Hanya saja, Ketua APPBI DKI, Ellen Hidayat meminta, kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan sosialisasi secara meluas kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait pelarangan kantong kresek ini. 

Sebab ia menilai, hingga aturan ini sudah berlaku pihaknya belum melihat Pemprov DKI melaksanakan sosialisasi mengenai hal tersebut. "Belum terlihatnya sosialisasi langsung ke masyarakat perihal persampahan yang merupakan tujuan akhir dari pergub ini," terang Ellen di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Dengan adanya larangan kantong kresek ini, Ellen meminta, Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penjual kantong plastik. Menurut dia, masih tersedianya plastik kresek dapat memudahkan warga untuk membeli.  "Maka tetap saja tujuan pergub 142 ini tidak bisa maksimal pencapaiannya," jelas dia. 

Ellen juga menyarankan Pemprov DKI untuk membuat aturan bagi penjual kantong plastik agar mengalihkan bahan kantong plastik yang ramah lingkungan.  "Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan," tuturnya.(yono/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT