Soal Sepeda Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan Kemenhub

Selasa 30 Jun 2020, 14:00 WIB
Sepeda yang sedang diparkir. (ist)

Sepeda yang sedang diparkir. (ist)

JAKARTA - Ada wacana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi undang-undang terkait rencana pemungutan pajak sepeda. Namun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membantah kabar tersebut.

"Tidak benar pemerintah akan memungut pajak sepeda," ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Selasa (30/6/2020).

Ia menegaskan, tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Namun, katanya, saat ini Kemenhub sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan pesepeda.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” imbuh Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi  harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," pungkasnya.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tuntasnya. (johara/ys)

News Update