ADVERTISEMENT

Sejak Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Terapkan Layanan Lapak Asik Online dan Offline

Selasa, 30 Juni 2020 11:30 WIB

Share
Sejak Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Terapkan Layanan Lapak Asik Online dan Offline

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Layanan tanpa kontak fisik (lapak asik) yang diperkenalkan BPJAMSOSTEK sejak Maret melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id terus disempurnakan.

Penyempurnaan ini dilakukan, agar peserta yang mengalami kesulitan mengakses LapakAsik online dapat dilayani langsung di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, melalui layanan  LapakAsik offline  yang tetap mengedepankan protocol kesehatan.

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan,  Lapak Asik offline ini tetap tidak mempertemukan petugas dan peserta secara langsung.

“SetiapKantor cabang BPJAMSOSTEK menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi, verifikasi dan klarifikasi data. Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut ‘One to Many,” jelas Agus yang pada Selasa (23/6/2020) lalu meninjau pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing.

Sementaraitu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing, Yudi Amrinal, menyatakan,  kantornya telah menerapkan Lapak Asik baik online maupun offline sesuai arahan kantorpusat.

LapakAsik offline dilakukan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan secara ketat, dimana setiap peserta yang dating harus memakai masker, cuci tangan, diukur suhu tubuhnya, dan menggunakan hand sanitizer.

“Di ruang tunggu pun mereka duduk dengan jaga jarak yang telah ditentukan,” jelas Yudi, Selasa (30/6/2020).

Yudi menjelaskan, Lapak Asik baik online maupun offline ini sebagai implementasi layanan prima BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing di masa Pandemi Covid-19.

“Kami harus tetap memberikan layanan prima di samping tetap menjaga pencegahan penyebaran virus Corona,” ujar Yudi.

Bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena PHK, lanjutnya, setelah klaimnya cair diharapkan tetap  menjadi peserta BPJAMSOSTEK setelah memiliki usaha atau kegiatan ekonomi dan jasa yang baru.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT