Satpol PP Beri Sanksi 14 Ribu Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

Selasa 30 Jun 2020, 08:19 WIB
Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial menyapu jalan.(ilustrasi/ist)

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial menyapu jalan.(ilustrasi/ist)

TANGERANG - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah memberikan teguran dan sanksi sosial kepada belasan ribu pelanggar.

“Hingga tanggal 26 Juni 2020, ada sekitar 14 ribu pelanggar, dan para pelanggar tersebut kami berikan sanksi sosial,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo, Selasa (30/6/2020).

Agus melanjutkan, pihaknya juga terus mengawasi sejumlah tempat keramaian hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

"Satpol PP juga melakukan penegakan aturan di sejumlah tempat keramain seperti di pasar yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang," imbuhnya.

Terpisah, Ketua RW 04 Kecamatan Batuceper, Budin mengatakan sosialisasi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan terus dimaksimalkan agar tingkat kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap Covid-19 bisa dipertahankan.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. (toga/ys)

News Update