Menurut Iman, saat ini yang jadi permasalahan adalah daya tampung sekolah negeri di Jakarta yang tidak mencukupi.
“Mau pakai gaya usia atau pun nilai pasti akan ada yang komplain, kalau yang diterima hanya 37 persen (siswa) di sekolah negeri. Berarti yang 63 persen harus di sekolah swasta, oleh karena itu yang perlu kita perbaiki adalah sarana dan prasarana kedepannya,” ucapnya.
“Kami di komisi E DPRD DKI Jakarta, melihat apa yang dilakukan Disdik DKI, sudah sesuai dengan Permendikbud, walaupun ada anggota yang tidak sependapat,” tandasnya.
Baca juga: Orang Tua Murid Demo di Kemendikbud Protes PPDB DKI yang Utamakan Usia Tua
Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana meminta bagi peserta didik yang belum lolos seleksi PPDB jalur zonasi, dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis.
PPDB jalur prestasi akademis akan dibuka mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2020. “Jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis,” katanya. (yono/wandi/ta/ird/ys)