Mendikbud Nadiem Makarim Diprotes, 'Batalkan PPDB Zonasi Usia!'

Selasa 30 Jun 2020, 09:33 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. (twitter/@kemendikbud.ri)

Mendikbud, Nadiem Makarim. (twitter/@kemendikbud.ri)

JAKARTA - Para orang tua murid menggeruduk Kantor Kemendikbud RI, Senin (29/6/2020). Beberapa ibu datang mengenakan seragam SD, SMP dan SMA. Mereka mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan proses PPDB berdasarkan usia.

Berbagai poster mereka bawa di antaranya bertuliskan “Tolak PPDB Berdasarkan Jalur Zonasi Berdasarkan Usia”, “Zonasi Itu Jarak Bukan Usia”, “Batalkan PPDB DKI” dan lain-lain. Beberapa orang tua mengenakan atribut dan seragam sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua diuntungkan dalam PPDB tahun ini.

Para orang tua demo di depan Kantor Kemendikbud minta PPDB zonasi usia dibatalkan. (wandi)

Salah seorang koordinator demonstrasi, Agung mengatakan seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa siswi yang berusia lebih muda.

“Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi,” ujar Agung.

Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.

KE OMBUDSMAN

Sementara itu, Dr. David Tobing selaku pengacara publik dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia bersama perwakilan Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.

Baca jugaKalah Tua, Calon Siswa Berprestrasi Gagal Masuk Sekolah Negeri

David menjelaskan, harus ada tindakan yang tegas agar Disdik DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui jalur zonasi, menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Disdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.

“Persyaratan jalur zonasi dalam Keputusan Disdik No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan jalur zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020. Apabila ada perbedaan ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum”, jelas David, melalui keterangan tertulisnya.

Berita Terkait

News Update