JAKARTA - Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah.
Terkait hal itu, KASN melakukan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, di Jakarta, Selasa (30/6).
Hadir dalam acara itu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Ketua Bawaslu RI Abhan, Direktur Wasdal lV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Selain itu, juga dihadiri 529 perwakilan dari pemerintah daerah yang mengikuti secara virtual.
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto mengemukakan bahwa netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.
“Berbagai pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik”, tambah Agus.
Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.
Sementara ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK bahwa Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. “Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.
KASN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas. (johara/ruh)