ADVERTISEMENT

DPD RI Minta Daerah Dilibatkan Dalam Riset dan Inovasi di Omnibus Law

Selasa, 30 Juni 2020 11:45 WIB

Share
DPD RI Minta Daerah Dilibatkan Dalam Riset dan Inovasi di Omnibus Law

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Anggota Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, khawatir munculnya RUU Cipta Kerja dapat menggagalkan tujuan desentralisasi yang dibawa oleh semangat reformasi.

Adanya kekhawatiran bahwa banyaknya kewenangan daerah yang diambil oleh pusat, harus dapat dicegah melalui pengaturan mengenai keterlibatan daerah dalam RUU ini.

"Ketika RUU Omnibus Law muncul, yang kami lihat begitu banyak kewenangan-kewenangan daerah yang diambil lagi ke tingkat pusat. Tujuan desentralisasi sesuai semangat reformasi, semakin berkurang. Apalagi hari ini akan ditambahkan lagi dengan urusan inovasi dan riset," ucap Angelo, Selasa (30/1/2020).

Dirinya meminta agar dalam dukungan riset dan inovasi, dapat melibatkan pihak-pihak terkait di daerah, seperti perguruan tinggi, akademisi, ataupun Badan Penelitian di daerah. Angelius menilai selama ini banyak riset-riset yang dilakukan di tingkat pusat kurang sesuai dengan kearifan lokal di daerah. Kebutuhan masyarakat di daerah belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat di pusat.

"Ini kondisi kebatinan kita di DPD yang harus saya sampaikan. Saya sepakat BUMN harus mengambil hasil riset, tidak hanya riset di tingkat nasional, tetapi riset para doktor di tingkat lokal juga harus menjadi perhatian. Kita bisa lihat kondisi vertikal di bawah tidak ada tingkat kreativitas dan inovasi. Padahal kita membutuhkan kreatifitas dan inovasi terkait kebutuhan di daerah," kata Angelo yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini.

Dalam rapat tersebut, DPD RI juga mengusulkan adanya penambahan ayat di Pasal 43.  Dalam Pasal itu, DPD RI mengusulkan penambahan ayat (4) yang berbunyi koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni, penambahan tersebut untuk mengakomodasi tumbuh kembangnya simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi.

"Sehingga, dalam aturan teknis pembentukan dan pengelolaan koperasi berbasis syariah harus mengedepankan prinsip-prinsip kegiatan usaha yang berkonsep syariah," ucap Eni.

Dalam rapat lanjutan tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Anggota Komite II DPD RI Amaliah Sobli dan Edwin Pratama Putra. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT