Diduga Korupsi, Mantan Lurah Kemanggisan Resmi Menghuni Rutan Salemba

Selasa 30 Jun 2020, 19:36 WIB
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020). (Ist)

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020). (Ist)

JAKARTA - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Barat Tri Prasetyo Utomo alias TPU, resmi menjadi tahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Diduga, Tri melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Adapun Tri ditahan sejak Rabu lalu (24/6/2020).
 
"Tahap dua sebentar lagi," ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020).
 
Disebutkan, Tri dilaporkan oleh warganya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris. Di mana nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
 
Reopan menjelaskan, Tri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, diduga memeras warganya yang hendak mengurus surat keterangan akte waris.
 
Di mana, seorang warga berinisial KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum suaminya yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening di salah satu bank. Tetapi, Tri baru mau menerbitkan surat itu asalkan mendapat bagian sebesar 35 persen.
 
Oleh karena itu, Tri dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
"Ia terancam empat hingga 20 tahun penjara," kata Reopan.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengusut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menyandung Tri tersebut.
 
"Itu masih didalami oleh tim penyidik ada tidak indikasi dari pihak lain yang akan terlibat," pungkas Reopan.
 
Untuk diketahui, Tri Prasetyo Utomo pernah menjabat sebagai Lurah Kemanggisan dan Lurah Pekojan. (firda/fs)
 
 
Berita Terkait
News Update