Datang Kondangan, Ternyata Nyanyi, Rhoma Irama Bakal Diperiksa

Selasa 30 Jun 2020, 11:27 WIB
Rhoma Irama dan Rita Sugiarto. (ist)

Rhoma Irama dan Rita Sugiarto. (ist)

BOGOR - Penampilan si Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Rita Sugiarto dan sejumlah artis dangdut di panggung khitanan di Bogor, Minggu (29/6/2020) berbuntut panjang. Mereka bakal berurusan dengan hukum lantaran Pemkab Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Rhoma tampil di panggung di hadapan ratusan warga di Kampung Salak, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (29/6/2020). Dalam acara khitanan yang diselenggarakan Surya Atmaja, sejumlah artis seperti pedangdut Rhoma Irama, Rita Sugiarto hingga Yus Yunus diundang.

Meskipun datang sebagai tamu undangan, namun para artis itu menyanyikan beberapa lagu di panggung sehingga mengundang keramaian. Peristiwa ini pun viral di media sosial hingga membuat Bupati Bogor Ade Yasin geram.

Rhoma sendiri kepada wartawan mengatakan, tak ada rencana sama sekali ia akan nyanyi di panggung karena semuanya spontan. Sebelum didaulat menyanyi, Rhoma sempat menyampaikan tausiah. Rhoma juga mengaku menerapkan protokol kesehatan. “Selama di lokasi saya
didampingi aparat,” kata Rhoma kepada wartawan.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy memastikan Raja Dangdut dan sederet artis lainnya akan segera diperiksa. “Kami akan periksa setelah memeriksa orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut. Baik itu yang punya hajatan, penonton dan artisnya,” kata Roland, Senin (29/6/2020).

“Kami tak pandang bulu, bila bersalah tetap dihukum,” tandasnya. Kapolres menegaskan dari awal, pihaknya sudah meminta tidak melaksanakan kegiatan tersebut. 

Soal Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat No.MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, Roland mengatakan, tak berarti aktivitas dapat dilakukan secara normal.

“Maksudnya itu bukan serta-merta bebas beraktivitas normal. Ada perintah lanjutan, protokol kesehatan tetap dijalankan, terutama di daerah-daerah yang persebaran Covid-19 tinggi,” jelasnya.

BUPATI GERAM

‘Konser’ Raja Dangdut itu juga sontak membuat Bupati Bogor Ade Yasin berang dan marah. Selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dia  meminta aparat bertindak tegas.

Menurut Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian. Namun kenyataan acara tersebut tetap digelar, tidak mengindahkan Perbup No. 35 tahun 2020 sebab itu semuanya harus diproses hukum.

News Update