JAKARTA – Impian Nazlayla Zalfa Wijayanto melanjutkan sekolah ke SMA Negeri masih menggantung. Meski selalu juara kelas, tapi remaja berusia 15 tahun 2 bulan ini tidak lolos seleksi PPDB karena ‘kalah tua’ dengan calon siswa lain.
Zalfa yang selalu meraih ranking tertinggi sejak SD hingga SMP masih belum juga diterima di sekolah negeri tujuan. Ia termasuk juara kelas di SMPN 89 Jakarta Barat. Hal ini membuat orang tuanya pusing.
“Saya pusing pikirin pendaftaran sekolah tahun ini. Saya mohon pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memperhatikan keluhan ini,” kata Ny. Trinurhayati, orangtua Zalfa saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Ibu dua anak yang biasa dipanggil Bu Nur ini menjelaskan, anaknya sudah mendaftar lewat jalur zonasi pada awal pendaftaran PPDB. Sang anak yang tinggal di Jelambar Baru, Jakarta Barat memilih SMA Negeri 23, SMAN 57 Jakarta Barat dan SMAN 25 Jakarta Pusat.
SELALU MENANGIS
Ternyata saat diumumkan anaknya tidak diterima di ke tiga sekolah tersebut. Akibatnya, Zalfa sedih dan stres. “Ia menangis di dalam kamar karena meratapi nasibnya. Padahal ia juga sudah les. Kalau kalah alias nggak diterima di negeri gara-gara umur, ini namanya tidak fair,” ujarnya.
Ia berharap Gubernur Anies Baswedan membatalkan penerimaan jalur zonasi yang hanya didasari atas umur dan bukan berdasarkan tempat tinggal semata. “Teman-teman anak saya yang juara kelas semuanya tidak ada yang diterima dengan sistem zonasi tersebut,” tandasnya.
Baca juga: Kalah Tua, Calon Siswa Berprestrasi Gagal Masuk Sekolah Negeri
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan jalur zonasi mencangkum 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah. Di DKI Jakarta ada 267 zona di setiap jenjang pendidikan.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Diumumkan, 7 Siswa Usia 20 Tahun Diterima Masuk SMA
Proses seleksi pendaftaran menggunakan jalur zonasi berdasarkan empat tahapan. Yakni, batas zona sekolah, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.