PSSI Terbitkan Surat Keputusan Berlanjutnya Kompetisi Liga

Senin 29 Jun 2020, 20:40 WIB
M Iriawan, Ketua Umum PSSI.

M Iriawan, Ketua Umum PSSI.

JAKARTA - PSSI telah menerbitkan Surat Keputusan Bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2020, PSSI telah mengeluarkan SKEP/48/III/2020 tentang penghentian kompetisi sepak bola di Indonesia terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam keadaan kahar atau force majeure.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan, SKEP terbaru yang ditandatangani Sabtu (27/6/20), secara resmi diterbiktkan Minggu (28/6/20) diambil dengan melalui berbagai pertimbangan.

 “Kita perlu melakukan kampanye lewat sepakbola bahwa Indonesia sudah mulai beradaptasi dan belajar dengan situasi ‘New Normal’ dengan menjalankan protokol kesehatan. Lewat kompetisi sepakbola adalah kampanye yang baik bagi dunia luar,” tegasnya.

Pria bersapaan ‘Iwan Bule’ itu melanjutkan, kita punya pengalaman mendapat sanksi dari FIFA dan tidak ada kompetisi saat itu, sehingga akibatnya kurang baik terhadap sepakbola nasional.

Selain itu, bergulirnya kembali kompetisi juga dimaksudkan untuk kepentingan Timnas U-19 jelang Piala Dunia U-20 2021. Untuk itu, ia juga mendengar masukan pemerintah, AFC, FIFA dan masukan pihak-pihak lainnya sebelum memutuskannya bersama Exco PSSI.

Berlanjutnya kompetisi juga akan menggerakkan roda ekonomi seperti pemasukan hotel, transportasi, catering, dan lain-lain.

 “Apalagi pemerintah menyarankan kita hidup berdampingan dengan Covid-19 dan produktif dalam kegiatan ekonomi diiringi protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Iriawan sebagai Ketua Umum PSSI kemudian membuat Surat Keputusan bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa tahun 2020.

 “Kompetisi Liga 1,  Liga 2, dan Liga 3  akan dimulai pada Oktober 2020 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Iriawan menambahkan, terkait hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang pelaksaaan Kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah.

 “Dengan ini saya nyatakan Surat Keputusan SKEP/53/VI/2020  mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan,” tuntas Iriawan. (junius/win)

News Update