Pedagang Hewan Kurban di Bekasi Wajib Jalani Rapid Test

Senin 29 Jun 2020, 20:30 WIB
Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi.

Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi.

BEKASI -  Untuk menghindari penularan virus Covid 19, pedagang hewan kurban yang membuka lapaknya di wilayah Kota Bekasi wajib menjalani rapid test.

Nantinya, petugas akan mendatangi satu persatu lapak pedagang untuk memastikan para pedagang dan hewan yang dijualnya dalam kondisi sehat.

"Jadi mulai dari proses mereka datang, tidak saja hewannya, juga orangnya, kita terjunkan petugas yang kita miliki, kemudian juga kita mendorong ke RW-RW siaga," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (29/6/2020).

Dia menegaskan akan mengawasi secara ketat para pedagang hewan kurban, utamanya di wilayah zona merah virus corona atau Covid-19. Mereka yang datang mengirim hewan kurban benar-benar diawasi oleh petugas medis.

"Kalau untuk hewannya tentu yang kita hawatirkan adalah penyakit antraks, kemudian yang datang (pedagang/pengantar hewan), jika dia datang dari zona merah kita awasi," kata Tri.

Jika pada saat pengecekan terdapat pedagang yang memiliki indikasi Covid-19, tim medis akan segera melakukan penanganan lebih lanjut. "Kita masih punya rapid test digunakan gratis seluruh warga masyarakat yang akan hadir di Kota Bekasi," ungkapnya.

Sementara seorang pedagang hewan kurban, Didi , 50, mengaku siap bila Pemerintah Kota Bekasi menerapkan protokol kesehatan bagi para pedagang hewan kurban.

"Kita mah selalu ikutin pemerintah. Kalau disuruh menerapkan protokol kesehatan, kami sudah. Saya siapin semua dari maskernya, hand sanitizer, penerpan  jaga jarak kalau jadi penumpukan pembeli," katanya. (yahya/win)

News Update