JAKARTA - Para mahasiswa dan pemuda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar demo serentak di Jakarta dan Kupang pada Senin, (29/6/2020), sebagai respons atas rencana penambangan dan pendirian pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.
Di Jakarta, aksi mereka digelar di bawah koordinasi Forum Pemuda NTT Jabodetabek. Mereka mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara di Kupang, aksi dipimpin oleh Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang ini. Dalam aksi ini, mereka mendatangi kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD DPRD NTT.
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah membatalkan rencana memberi izin bagi PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) untuk menambang batu gamping dan PT Semen Singa Merah NTT (PT SSM) yang akan mendirikan pabrik semen. Keduanya rencana beroperasi di Kampung Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Saat ini, PT IMM sudah mendapat IUP Eksplorasi untuk area seluas 599 hektar yang berlokasi di Kampung Lengko Lolok dan PT SSM dilaporkan sudah memperoleh izin lokasi di Kampung Luwuk.
Dalam aksi di Jakarta, mereka membawa sejumlah spanduk yang berisi desakan agar pemerintah tidak mamaksakan tambang bagi Pulau Flores, mengingat daerah itu rawan krisis air dan lokasi izin merupakan wilayah karst. Beberapa di antaranya berisi tulisan, “Tolak Tambag di Bumi Matim & Flores,” dan “NTT Butuh Pangan dan Air, Bukan Tambang dan Pabrik Semen.”
Ada juga yang membawa spanduk bertulis, "Kutuk JP" yang merujuk pada janji palsu pemerintah provinsi NTT untuk tidak membuka keran bagi investasi tambang.
Ira Sarimin, kordinator aksi di Jakarta mengingatkan, jika operasi penambangan batu gamping ini tetap dilaksanakan, yang terjadi adalah marginalisasi masyarakat dan kerusakan lingkungam. Selain itu, kata dia, adalah terjadi degradasi sosial-budaya.
Yohanes G. Ndahur, Jenderal Lapangan mengingatkan bahwa wilayah izin tambang itu merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst di Pulau Fores.
"Apalagi kawasan itu telah disahkan oleh Keputusan Menteri LHK pada 2018 tentang penetapan wilayah ekoregion Indonesia," katanya. (rizal/fs)