Kemenhub Ingatkan Operator Transportasi Koordinasi dengan GTPP Covid-19

Senin 29 Jun 2020, 16:55 WIB
Petugas lakukan pengecekan suhu tubuh kepada calon penumpang kereta

Petugas lakukan pengecekan suhu tubuh kepada calon penumpang kereta

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).  

Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat (rapid test), sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” kata  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 bahwa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari.  “Kemenhub berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," ucap Adita. (Ilham/ruh)

News Update