Kemenhub Gelar Apel Patroli Penegakan Hukum TSS di Selat Lombok

Senin 29 Jun 2020, 21:06 WIB
Apel pasukan patroli penegakan hukum TSS di Selat Lombok berlangsung di Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(ist) 

Apel pasukan patroli penegakan hukum TSS di Selat Lombok berlangsung di Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(ist) 

JAKARTA - Setelah Selat Sunda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar apel pasukan patroli penegakan hukum Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Lombok, Senin (29/6/2020). 

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI I dan ALKI II dengan lalu lintas yang sangat padat dan ramai di wilayah tersebut. 

Sedangkan untuk Selat Lombok sendiri merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan wisata di sekitarnya, dimana di sekitar perairan Selat Lombok terdapat Taman Wisata perairan Gili Matra dan Kawasan Konservasi Sumber Daya Laut Nusa Penida.

”Dengan penetapan TSS tersebut, maka keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat terjaga dengan baik. Sehingga mengangkat citra Indonesia di dunia internasional menjadi poros maritim dunia,” kata Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak M. Dahri di Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/6/2020).

Kemenhub sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. “Kami juga telah melakukan sejumlah persiapan dari aspek Kenavigasian menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, meliputi kesiapan Sarana dan Prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline,” tukas M Dahri.

Usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Perak, Mulyadi, mengerahkan 2 Kapal Negara, yakni Kapal KN. Chundamani P-116 dan KN. Grantin P-211. ”Semoga para personil dapat melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran saat bertugas,” ucapnya.

Dengan apel patroli pasukan ini, Indonesia telah siap melayani masyarakat maritim dunia saat implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai diterapkan pada 1 Juli 2020. (ilham)

News Update