Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin 29 Jun 2020, 13:45 WIB
adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

JAKARTA – Kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilaporkan DPC dan DPD PDIP DKI Jakarta ke Mapolda Metro Jaya dan Polres di wilayah masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

Hingga kini sudah ada 5 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Rencananya polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli. 

"Ada 5 orang sudah diperiksa. Nanti juga saksi ahli kami minta periksa. Saat ini penyelidikan masih berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (28/6/2020).

Dikatakan, dari laporan pembakaran bendera yang masuk dari Polres-polres dan Polda oleh pihak PDIP semua akan dikumpulkan menjadi satu.

"Polri akan mencari apakah aksi pembakaran bendera tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Polri melakukan penyelidikan secara profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono, melaporkan pembakaran bendera PDIP oleh oknum massa saat demo penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR RI ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/6/2020).

Gembong mengatakan, seluruh DPC PDI Perjuangan se-DKI Jakarta juga melaporkan peristiwa itu ke Polres masing-masing.

"Pelaporan sebenarnya sudah di awali oleh teman-teman di tingkat Kota, yakni DPC yang sudah melapor ke Polres setempat," kata Gembong.

Laporan tersebut mengikuti instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang disampaikan kepada seluruh DPD PDIP di seluruh Indonesia.

"Harapan kami menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, agar memprosesnya. Siapa yang melanggar aturan, harus mempertanggungjawabkan," ujarnya. (ilham/tri)

News Update