ADVERTISEMENT

Geprak Laporkan Disdik DKI Terkait PPDB 2020 ke Ombudsman RI

Senin, 29 Juni 2020 15:55 WIB

Share
Geprak Laporkan Disdik DKI Terkait PPDB 2020 ke Ombudsman RI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dilaporkan ke Ombudsman RI, terkait pelaksanaan PPDB ((Penerimaan Peserta Didik Baru) .

Dr. David Tobing selaku Pengacara Publik dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia didampingi perwakilan dari  Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melapor  secara resmi , ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (29/6/2020)

Dr. David menjelaskan, bahwa harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan Usia Tertua ke Usia Termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.

“Persyaratan Jalur Zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharusnya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum”, Ujar David, melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

David menambahkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan publik karena  pada prakteknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi.

“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.”, kata David.

“Tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan MALADMINISTRASI dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali.” Kata David.

Adapun poin-poin dalam Laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera dan dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan Pendaftaran tidak hanya Jalur Zonasi namun juga Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, dan Jalur Prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi

Kemudian mengulang seluruh rangkaian proses pendaftaran dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru oleh Calon Peserta Didik dengan menggunakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah dibenahi.

Lalu mencabut SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 atau setidaknya mengubah ketentuan terkait penggunaan usia tertua ke usia termuda sebagai syarat seleksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT