ADVERTISEMENT

Bongkar Pabrik Narkoba, Polda Metro Sita 24 Kg Tembakau Gorila dan 7 Liter Vape di Bali

Senin, 29 Juni 2020 17:29 WIB

Share
Bongkar Pabrik Narkoba, Polda Metro Sita 24 Kg Tembakau Gorila dan 7 Liter Vape di Bali

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar pabrik home industri Liquid Vape dan Tembakau Gorila di daerah Bali. Dilokasi tersebut polisi menyita 24 kg tembakau gorila dan 7 liter liquid Vape berikut 500 gram bibit tembakau gorila.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 8 tersangka terpisah di kawasan Jakarta Timur dan Bali. Jaringan narkoba ini menawarkan liquid vape dan tembakau gorilla mengandung narkoba lewat online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sindikat narkotika ini dikendalikan oleh nara pidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jakarta - Bali. 

"Hingga kini kami masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba ini," kata Nana didampingi Dir Resnarkoba Kombes Mukti Juharsa, Senin (29/6/2020).

Menurut Kapolda, pabrik home industri liquid vape terungkap dari pengembangan kasus penangkapan tersangka FA, pada Jumat (12/6/2020) di Cawang, Jakarta Timur. "Dari tersangka FA kami sita 5 botol berisi cairan liquid narkoba siap pakai," ucap Nana.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian menciduk 7 tersangka, yaitu AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K di lima lokasi berbeda di daerah Bali. Lokasi tersebut diantaranya, Jasa pengiriman TIKI di Jalan Tukat Balian, No 7, Denpasar, Bali diamankan AAN. 

Kemudian, tersangka IK ditangkap di rumahnya Jalan Danau Bratan Gg. XI/1, No.8, Kel. Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya perumahan Komplek Burung, Jalan Kutilang No 31, Kuta Bali pada Sabtu (20/6/2020).

Dan pada Minggu (21/6/2020) dilokasi Perumahan Regency, Kuta Selatan, Badung Bali, serta rumah di Jalan Setua Budi, Ghg Buntu No 73A, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Bali, 

Dikatakan, salah satu tempat pabrik home industri tembakau sintetis dan liquid Vape berada di perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali dengan tersangka Ni Komang Ayu Ririn Anjani alias NIKA.

"Dari keterangan tersangka NIKA hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT