TANGERANG - Provinsi Banten resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya selama 14 hari kedepan. Perpanjangan PSBB tersebut akan dilakukan hingga 12 Juli 2020 di wilayah Tangerang Raya seperti, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Pemprov Banten resmi memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya yang berakhir hari ini. Jadi PSBB akan kembali diberlakukan selama 2 minggu kedepan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Minggu (28/6/2020).
Ditambahkan Zaki, alasan perpanjanga PSBB di Tangerang Raya lantaran masih rendahnya kesadaran dan Kedisiplinan masyarakat.
"PSBB akan di perpanjang karena kita engga ingin ada gelombang kedua di wilayah Tangerang,"ungkapnya.
Sementara Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel masih belum memutuskan apakah akan kembali memperpanjang PSBB sesuai keputusan Gubernur Banten.
"Keputusan perpanjang PSBB di Tangsel akan diputuskan setelah rapat evaluasi bersama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dengan Satgas Gugus tugas Covid-19 dan istansi terkait,"ujar Bennyamin.
Keputusan Pemkot Tangsel, lanjut Benyamin, masih belum memutuskan perpanjangan PSBB karena ada dua pertimbangan yakni angka R-Naught dan angka pertambahan penderita pasien Covid-19.
"Ada dua, R-Naught-nya kita sampai dimana instrumen yang disampaikan Menteri Kesehatan itu seperti apa. Kemudian angka pertambahan penderita pasien Covidnya dari waktu ke waktu seperti apa, landainya seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota Tangerang sejauh ini masih belum menginformasikan apakah juga akan memperpanjang pemberlakuan PSBB diwilayahnya, terlebih Pemkot Tangerang memberlakukan pula Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan RW (PSBL RW) di 22 RW yang menjadi zona merah. Meski diakhir PSBB tahap ke 4 ini Pemkot Tangerang mengkalim ada trend penurun angka positif Covid-19.(toga/fs)