Edarkan Sabu Dua Buruh Kasar Ditangkap 

Sabtu 27 Jun 2020, 22:33 WIB
Barang bukti sabut yang disita polisi.

Barang bukti sabut yang disita polisi.

BEKASI - Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, telah mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Oleh petugas keduanya langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (27/6/2020). 

Tertangkapnya dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar, yakni Usuf Supriatna bin osan (24) dan Ahmad Sopiyan alias Piyan (32), berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jaga Raya Raya Rt 005 Rw 007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi  sering terjadi penyalahgunaan narkotika. 

Kemudian Tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya, tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan orang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening brutto 0, 82 gram dari dalam rumah kontrakan pelaku yang ada persis di bawah meja televisi pelaku.

Setelah itu lanjut dilakukan interogasi bahwasanya pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Sdr Ibnu (DPO). Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat untuk dijual kepada orang lain.

Dari lokasi tersebut petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo Wates, Desa Sukamanah, Kecamatan. Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Di tempat ini,  tim Opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka  Ahmad Sopiyan alias Piyan, yang mencoba melarikan diri ke pesawahan.

Namun dengan sigap, petugas tetap mengejar hingga tersangka terjatuh ke selokan atau got hingga tersangka dapat ditangkap. Dari tangan tersangka yang sudah basah dan kotor, polisi berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti narkoba yang akan diedarkan.

"Kedua pelaku di amankan dua tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu" tutur Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak.

"Keduanya kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu. Kedua pelaku juga kita kenakan Pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya. (junius/win)

News Update