Bapas Bogor Usul Ditjen PAS Kemenkum HAM Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Sabtu 27 Jun 2020, 13:45 WIB
Rekonstruksi penyerangan anak buah John Kei di Cipondoh, Tangerang.(ist)

Rekonstruksi penyerangan anak buah John Kei di Cipondoh, Tangerang.(ist)

JAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengusulkan Ditjen Pas Kemunkam HAM   segera memproses pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra alias John Kei yang dinilai sudah melanggar aturan.

"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2020).

Bapas Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Dari hasil pemeriksaan, pembebasan bersyarat John Kei direkomendasikan dicabut.

"Kami merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat John Kei," ujar Rika.

Bapas Bogor sendiri, lanjut Rika, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan sementara pembebasan bersyarat (PB) terhadap John Kei, bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Usulan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei telah dikirim ke Ditjen PAS.

"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pencabutan pembebasan bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," kata Rika.(*/tri)

Berita Terkait

News Update