Tiga Anggota Kelompok John Kei Penyerang Rumah Nus Kei Ditangkap

Jumat 26 Jun 2020, 15:39 WIB
Barang Bukti disita petugas dari Kelompok John Kei

Barang Bukti disita petugas dari Kelompok John Kei

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga anggota John Kei yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu.  

Ketiganya WL, 41, VHL, 28, dan FGU, 33 ditangkap polisi, pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kec Pacet, RT01/13, Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka merupakan kelompok yang tergabung dalam kelompok John Kei yang dilatarbelakangi orang tua Jhon Kei berasal dari kampung yang sama yaitu dari Ulaliung, Haruku, dan Ambon. “Jadi karena satu kampung para tersangka ini terpanggil membantu John Kei,” kata Yusri (26/6/2020).

Dikatakan, keterlibatan para tersangka berawal, pada Minggu (21/6/2020) Pukul 07.00 WIB tersangka WL ditelepon oleh tersangka DF untuk segera datang merapat ke Hotel Arcici, Cempaka Putih, Jakpus dengan mengungkapkan tujuan menghantam “anjing” (sebutan Nus Kei).

Kemudian tersangka WL mengajak tersangka VHL dan tersangka FGU bersama-sama menuju ke Arcici menghadiri panggilan dari tersangka DF. “Para tersangka berangkat bersama-sama pada Pukul 08.30 WIB mereka menuju Arcici dengan menggunakan Mobil Inova warna hitam BD 1409 QZ miliknya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Yusri para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda sesuai dengan arahan atau briefing dari tersangka DF di Arcici, di antaranya tersangka WL ditugaskan mengemudikan kendaraan Cayla putih B 114 EVE.

“Kemudian tersangka menerima senjata api rakitan dari DF dan tersangka menembakkan senjata api tersebut saat setelah kejadian (berupaya kabur) dan mengenai driver ojek online. Sedangkan satu proyektil peluru masih tersangkut di laras senjata api rakitan tersebut,” katanya. 

Kemudian, tersangka FGU perannya ketika kejadian adalah melempar dua kantong bensin ke dalam rumah dan ke arah mobil Mazda CJ7 warna putih serta memukul kaca rumah korban hingga pecah menggunakan parang. Dua kantong plastik berisi bensin itu diterima dari  tersangka Ayamo (DPO).

“Tersangka VHL bertugas untuk mengemudikan kendaraan Fortuner hitam B 2394 AE. Saat kejadian, tersangka tidak turun dari mobil (stanby di mobil). Namun saat setelah kejadian, tersangka menabrak gerbang Cluster Autralia,” ucapo Yusri.

Setelah berhasil melarikan diri, sambung Yusri para tersangka memisahkan diri dari rangkaian. Tersangka WL bersama FGU kembali ke Arcici untuk mengembalikan mobil Cayla Putih ke DF dan pulang dengan menggunakan mobil Inova hitam BD 1409 QZ miliknya ke Depok.

Setelah itu, Tsk WL, VHL, FGU mendengar informasi bahwa adanya penangkapan terhadap  para tersangka di Markas mereka di Titian Bekasi, sehingga para tersangka kemudian melarikan diri ke daerah Cianjur. Dengan menyewa sebuah rumah di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kec Pacet, RT01/13, Cianjur, Jawa Barat.(ilham/ruh)

Berita Terkait
News Update