ADVERTISEMENT

Terpidana Kasus Penusukan Wiranto Tak Banding, Begini Alasannya

Jumat, 26 Juni 2020 07:15 WIB

Share
Terpidana Kasus Penusukan Wiranto Tak Banding, Begini Alasannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa Hukum tiga terpidana kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamsi, mengaku tak menyangka kalau ketiganya tak ada yang mengajukan banding.

Sebab, pihaknya sempat berencana untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Namun sepertinya mereka puas dengan vonis hakim. Sehingga tidak ada yang mengajukan banding seperti dilihat di persidangan," ujar Kamsi ditemui usai persidangan.

Meskipun dalam sidang vonis tadi, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara, Fitri Diana divonis 9 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara, namun tampaknya mereka puas dengan putusan itu.

Pasalnya, hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam sidang tuntutan, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh JPU, Fitri Diana dituntut 12 tahun dan Abu Basilah dituntut tujuh tahun penjara.

Dikatakan, putusan tersebut sudah cukup adil bagi para terpidana. Sehingga mereka tak lagi mengajukan banding. "Putusan sudah lumayan adilah," kata Kamsi. (firda)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT