Sebulan DPO, Pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora Ditangkap

Jumat 26 Jun 2020, 12:10 WIB
Pelaku pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora, FH alias DI. (Ist)

Pelaku pembacok Panit Reskrim Polsek Tambora, FH alias DI. (Ist)

JAKARTA - Pelaku yang membacok Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa di bagian punggung, yakni FH alias DI akhirnya ditangkap polisi.

Pemuda berusia 24 tahun itu akhirnya ditahan setelah sempat buron selama satu bulan setelah membacok punggung Panit Reskrim Polsek Tambora saat melerai tawuran.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu mengetahui pemuda itu kembali berada di kediaman orang tuanya.

"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alis Dl (24)," ujar Iver ketika dikonfirmasi, Kamis malam (25/6/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan, pelaku tak melakukan perlawanan saat pihaknya membekuk FH di rumah orang tuanya.

"Saat dilakukan Penangkapan pelaku di Kediaman orang tuanya pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali," sambungnya.

Iver mengatakan, saat ini pelaku tengah berada di Polsek Tambora untuk diperiksa lebih lanjut. Adapun terhadap pelaku, polisi telah melakukan tes urine.

Hingga kini, proses penyidikan pun masih berlangsung."Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk diketahui, Ngurah mengalami luka bacok di bagian punggung saat melerai tawuran di wilayah perbatasan antara Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari (12/5/2020).

Saat itu, Ngurah sedang memberi tembakan perinhata ke udara guna membubarkan tawuran. Tetapi tiba-tiba, pelaku tawuran dari arah belakang membacok Panit Reskrim Polsek Tambora tersebut, dengan menggunakan celurit.

News Update