JAKARTA - Ratusan laporan administrasi kependudukan di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020, diterima petugas Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara.
Masalah Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar, menjadi pelaporan banyak orangtua calon murid. Dikarenakan keterdaftaran NIK tersebut, menjadi syarat penerimaan peserta didik baru.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, sebanyak 291 laporan terkait NIK tidak terdaftar telah diterimanya melalui posko PPDB Tahun 2020.
"Untuk di Jakarta Utara sendiri ada dua posko PPDB , yakni di SMPN 20 Jakarta dan SMKN 12 Jakarta," jelasnya," Jum'at (26/6/2020).
Dari jumlah laporan yang diterima tersebut, Edward mengklaim telah diselesaikan keseluruhannya oleh petugas di Posko. "Jadi semuanya sudah dicarikan solusinya sehingga seluruh peserta dapat mengikuti PPDB Tahun 2020 ini,” ujarnya.
Selain NIK tidak terdaftar, masalah lainya seperti NIK tanda juga ada diterima petugas di Posko PPDB. Kasus tersebut, biasanya terjadi belum adanya verifikasi dan konsolidasi pada saat yang bersangkutan pindah alamat. (deny/win)