JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, terkait adanya pejabat berinisial FH di lembaga tersebut yang menjadi tersangka dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyebutkan, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK terus mendukung dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejagung
"Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto, dalam siaran persnya, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
"Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance," ujar Anto.
Ia menegaskan hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
"Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)," imbuhnya.
Baca juga: Mega-Skandal Jiwasraya, Kejagung Tetapkan 13 Korporasi Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan pejabat aktif Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain terhadap pejabat OJK, Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap 13 perusahaan atau korporasi. (johara/ys)