Mega-Skandal Jiwasraya, Kejagung Tetapkan 13 Korporasi Sebagai Tersangka

Jumat 26 Jun 2020, 11:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (ist)

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan atau korporasi dan satu pejabat aktif Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jiwasraya. ”Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor di Jiwasraya," kata Hari, dalam jumpa persnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Hari menerangkan, Fakhri Hilmi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode 2014 hingga 2017. "Diduga tindak pidana yang disangkakan diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," sambung Hari.

Terhadap Fakhri Hilmi, Kejagung menjeratnya dengan Pasal  2 ayat (1) UU  No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka FH yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp16,8 Trilliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020,” imbuh Kapuspenkum.

Selanjutnya, Hari juga mengumumkan 13 korporasi (dalam peraturan OJK adalah manajer investasi) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga memeriksa Helda Gunawan dan Iwan Ho sebagai saksi.

Berikut 13 korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

(adji/ys)

Berita Terkait
News Update