KPK Lelang Barang Bukti Koruptor Mantan Pejabat Kemenkeu

Jumat 26 Jun 2020, 08:35 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah dan sebidang tanah yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat serta 57 (lima puluh tujuh) item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler) dari kasus mafia anggaran Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali mengatakan pihaknya melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang bandung.

“Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) di KPKNL Bandung, Gedung 'N' Gedung Keuangan Negara, Jl Asia Afrika No.114, Bandung, Jawa Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulisny, Kamis (26/6/2020).

Penawaran lelang itu akan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. "Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK," ujar Ali.

Barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo, yang merupakan mantan pejabat di Kemenkeu dan telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus mafia anggaran yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/tri)

Adapun barang yang akan di lelang sebagai berikut :

1.  Sebidang tanah Kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan Luas 193 M² Berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B  yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17  Hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017 (BB. 277)

2.   Sebidang Tanah dan Bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II /  11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat  berdasarkan Sertifikat  Hak Milik No. 1369  dengan Luas Tanah 161 M² dengan  Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 Tanggal 20/12/2016 Yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT dimana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jaln Dago pakar Mawar II/11 (BB. 278

3.  57 (lima puluh tujuh) item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler). Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama DEVY NURSANTY yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II /  11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Bara (BB. 279).(adji/tri)

News Update