ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Juni 2020 15:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal), Polri mengeluarkan surat telegram No STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
“Dengan demikian mencabut Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Argo, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan, dalam surat telegram adaptasi baru tersebut, jajaran Polri untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kemudian meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Dan lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Argo. (ilham/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT