JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, sistem zonasi berbasis kewilayahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dilakukan di Jakarta dari tahun 2017.
Hal ini dikatakan Nahdiana menanggapi polemik PPDB 2020/2021, di Jakarta, yang dianggap tidak adil oleh sejumlah orang tua murid karena penerimaan siswa diduga lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi. "Saya ulangi supaya lebih jelas, di Jakarta sistem yang seperti ini yang menggunakan zonasi berbasis kewilayahan sudah dilakukan dari tahun 2017," ungkapnya saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Nahdiana menerangkan zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. "Jadi jika tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang beririsan itu yang bisa dipilih," ujarnya.
Jika siswa tersebut tersingkir dan tidak masuk melalui jalur zonasi, maka seleksi berikutnya dilakukan berdasarkan usia. Nahdiana menyampaikan bahwa Ibukota memiliki demografi yang unik.
"Maka kita tidak menggunakan jarak mengukur secara langsung tapi mengukur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan batas irisan kelurahan. Nah ini sudah kami lakukan sejak 2017," sambungnya. "Bagi yang tidak diterima di jalur zonasi dapat menempuh jalur prestasi yang akan dimulai tanggal 1 Juli," pungkas Nahdiana.
Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA tahun 2020 sudah dimulai sejak Kamis kemarin (25/6) dan akan berakhir pada Sabtu besok (27/6).(yono/ruh)