JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara selebriti sekaligus paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi, 33, lengkap atau P21. Jumat (26/6/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kasie Intel Kejari Jaksel, Andhi Ardhani. “Sudah P-21, dinyatakan lengkapnya kemarin persis dan kemarin tersangkanya sudah ke Kejari untuk dihadirkan lalu dikembalikan ke Semula (RSKO Cibubur-red),” ucap Ardhani dikonfirmasi. Paranormal tersebut bakal segera disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Roy Kiyoshi dibekuk petugas Polres Jaksel di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) kemarin. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi dinyatakan positif benzodizaepine. Atas perbuatannya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika. Setelah sempat ditahan di polisi, Roy dikabulkan assestmennya untuk direhabilitasi.(adji/ruh)