Tiga Buronan Penyerangan Anak Buah Nus Kei Ditangkap Polda Metro

Kamis 25 Jun 2020, 15:25 WIB
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi .(dok/ist)

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi .(dok/ist)

JAKARTA –  Tiga anak buah John Kei yang melakukan penyerangan terhadap anak buah Nus Kei, dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Ketiga buronan polisi ini dibekuk di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).

Ketiga tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait aksi dan peran mereka dalam penganiayaan hingga menewaskan YDR, di Duri Kosambi, Cengkareng dan pengrusakan rumah Nus Kei di Tangerang.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap terkait penyerangan yang dilakukan Kelompok John Kei terhadap Nus Kei dan anak buahnya.

"Benar sudah ditangkap, nanti akan kami jelaskan setelah diperiksa," kata Tubagus Adi, Kamis (25/6/2020).

Seperti diberitakan, polisi mengamankan John Kei dan 29 orang anak buahnya di Bekasi, usai melakukan penyerangan dan pengrusakan di Cengkareng dan Tangerang, pada Minggu (21/6/2020). 

Akibat penyerangan itu anak buah Nus Kei yaitu YDR tewas dan AR 4 jari tangannya putus. Kemudian jempol kaki ojol luka tembak dan 2 mobil Nus Kei rusak termasuk mobil warga di perumahan Green Lake City.

Dari hasil pemeriksaan, John Kei merupakan otak pelaku dari penyerangan tersebut. Pasalnya, John Kei memiliki masalah dendam pribadi terkait penjualan tanah di Ambon. Karena tidak ada oenyelesaian, kemudian berlanjut saling ancam lewat WhatsApp.

Selain itu, diduga John Kei merasa dikhianati lantaran selama ia menjalani hukuman di LP Nusakambangan, bisnisnya dikendalikan oleh Nus Kei. 

Atas kasusnya polisi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update