Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut Indonesia Dibongkar

Kamis 25 Jun 2020, 17:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dan Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dan Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo

JAKARTA - Sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut Indonesia dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dari 5.041 sertipikat yang dipalsukan sindikat ini sudah meraup keuntungan Rp 20 miliar.
 
Sebelas tersangka dibekuk terpisah di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bogor dan Riau setelah beraksi selama 2 tahun sejak tahun 2018. Mereka adalah DT 48, JA 40, IJ 43, GJM 58, RR 28, IS 46, SP 57, SH 53, S 48, RAS 34, dan RA 38. 
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memalsukan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi kementerian perhubungan.
 
"Selain para pelaut WNI, Sindikat ini juga dapat menerbitkan sertifikat keterampilan pelaut kepada WNA (hal ini sesuai dengan permenhub no 84 tahun 2013 tentang perekrutan dan awak kapal). Mereka melakukan hacking di website pelaut.dephub.go.id," kata Nana, Kamis (25/6/2020).
 
Modus operandi sindikat ini, kata Nana dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna. Kemudian memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.
 
Dikatakan, pengungkapan kasus sindikat pemalsu sertipikat ini, berawal dari dua ABK WNI yang nekat melompat dari kapal berbendera china Fu Lu Qing Yuan Yu di Kepulauan Riau. ABK terpaksa meloncat lantaran tidak tahan atas perbudakan yang dialaminya. 
 
Dari hasil penyelidikan, ditemulan fakta bahwa faktor tersebut terjadi akibat para ABK tidak pernah mengikuti proses pendidikan sebagai pelaut secara legal. Namun sertifikatnya didapat dengan cara agen ABK ini meminta bantuan tersangka DT, Cs untuk membuat sertifikat keterampilan pelaut para ABK.
 
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 30 Ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ilham/fs)
 
 

Berita Terkait

News Update