ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto di PN Jakbar Dikawal Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 13:49 WIB

Share
Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto di PN Jakbar Dikawal Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sidang vonis terhadap para terdakwa kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (25/6/2020). Pembacaan vonis dilakukan bergilir sejak pukul 11.00.

Dalam sidang, hakim membacakan vonis lebih dulu kepada terdakwa Fitri Diana lalu Samsudin alias Abu Basilah dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Jalannya persidangan tersebut berjalan tertib dan lancar. Seluruh terdakwa menjalani persidangan secara virtual melalui video conference. Yakni para terdakwa berada di rumah tahanan (rutan) masing-masing, sedangkan di dalam ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum.

Meski begitu, persidangan tersebut tetap dikawal aparat kepolisian. Tampak polisi berjaga di dalam ruang sidang utama PN Jakarta Barat, salah satunya Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.

"Untuk sidang vonis ini kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Baca jugaHari Ini, Abu Rara Penusuk Wiranto akan Jalani Sidang Vonis

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana digelar pada Kamis (11/6/2020) lalu. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun. "Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar Edwin.

Baca jugaDituntut 16 Tahun, Abu Rara Penusuk Wiranto Hari Ini Bacakan Pledoi di PN Jakbar

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT