JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto secara tegas menyatakan, keberatan bila Perppu No. 1/2020 dijadikan instrumen untuk memangkas hak budgeting DPR.
Sebab, hak budgeting DPR tetap ada dan merupakan amanat konstitusi. Karena itu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN), Tahun Anggaran 2021 tetap harus sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI.
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran tahun 2021 semestinya dilakukan bertahap, yaitu di masing-masing Komisi terkait selanjutnya dikompilasi di Badan Anggaran. Termasuk juga pembahasan Asumsi Makro.
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengatakan, pembahasan anggaran tahun 2021 semestinya dilakukan bertahap, yaitu di masing-masing Komisi terkait selanjutnya dikompilasi di Badan Anggaran, termasuk juga pembahasan Asumsi Makro.
Akan melanggar prosedur, kalau pembahasan anggaran tidak mengacu pada hasil pembahasan di setiap komisi.
Mulyanto mencontohkan, di Komisi VII yang membidangi masalah energi, ristek dan lingkungan hidup, bertugas menetapkan anggaran mitra kerja komisi, serta menetapkan Asumsi Makro RAPBN 2021 terkait Indonesian Crude Price (ICP), target lifting migas, dan volume subsidi komoditas bersama menteri terkait.
"Jadi bagaimana bisa Pemerintah membahas RAPBN 2021 jika asumsi makro berupa nilai ICP dan target lifting migas ini belum ditetapkan oleh Komisi VII. Urutan dalam Tatib DPR-nya seperti itu. Pembahasan baru bisa difinalisasi setelah Asumsi Makro RAPBN ditetapkan oleh masing-masing komisi terkait, bersama pemerintah”, tegas Mulyanto, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) bersama pemerintah melalui panitia kerja (panja) telah menyepakati asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, meski asumsi makro RAPBN 2021 sudah disahkan, namun asumsi harga minyak mentah (ICP) daan lifting minyak bumi dan gas bumi masih menunggu keputusan pemerintah dengan Komisi VII DPR.
"Harga minyak mentah, lifting minyak bumi dan gas bumi masih kita kasih waktu kawan-kawan komisi VII 1x24 jam untuk memutuskan," kata Said.(rizal/tri)