Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis 25 Jun 2020, 17:12 WIB
Sidang Vonis penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (25/6/2020)

Sidang Vonis penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (25/6/2020)

JAKARTA - Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto.

Meski begitu, putusan tersebut empat tahun lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut Fitri Diana agar dipidana selama 12 tahun penjara.

Adapun vonis tadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Masrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Fitri Diana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya, Abu Rara, di wilayah Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019. Sehingga divonis sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme. Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," ujar Masrizal dalam persidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim pun mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. Namun Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Oleh karena itu, Ia tidak mengajukan banding.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri melalui video conference.

Untuk diketahui, Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Tuntutan terhadap Fitri Diana lrbih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Abu Rara.

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin. (firda/fs)

 

Berita Terkait

News Update