ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil Ditjen Bea dan Cukai Batam

Kamis, 25 Juni 2020 08:35 WIB

Share
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil Ditjen Bea dan Cukai Batam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020.

Kelima tersangka adalah empat pejabat aktif Direktorat Jendral Bea dan Cukai Batam yaitu MM, DA, HAW, dan KA dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima, IR.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020, menetapkan lima orang tersangka.

“Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA),” kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Ia juga menambahkan penyidik menemukan 556 kontainer sebagai barang bukti. "Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," tutur kapuspenkum.

Kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi SKA. Kemudian 57 kontainer kembali ditemukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Selain itu, gudang salah satu tersangka di Cakung, Jakarta Timur, juga kami sita. Jadi mereka mengubah Invoice,” paparnya.

Saat ini Jaksa sedang menjemput kelima tersangka untuk dijebloskan ke tahanan.(adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT